Udah dari tanggal 17 kemaren di Medan. Lagi ada TOT CEDAW. Ini baru kali pertama ikut TOT CEDAW. Merujuk ke kata TOT atau Training of Trainer, berarti kita semua yang ada disini harusnya udah dapat training ttg CEDAW itu sendiri. kemudian baru ikut TOTnya.
Pelatihan akan dilaksanakan sampai tanggal 22. Kebayangkan kan betapa...:-( nya..., tapi ingat ilmunya jadi bikin seneng.
Hari pertama, kedua dan ketiga dilalui dengan antusias tinggi. Banyak peserta yang hadir adalah orang-orang yang memang hebat dibidangnya. Ada pengacara (bukan pengangguran banyak acara ya...) ada hakim, aktivis HAM dan HAP, anggota legislativ etc etc.
Ada hal penting yang yantol dipikiran aku. Bahwa untuk melakukan penerapan hukum itu ada beberapa hal penting yang saling berhubungan antara satu dan lainnya. yaitu ;
1. struktur .
Harus diciptakan struktur penegak hukum yang mampu menterjemahkan dan mengimplementasikan instrumen yang sudah ada sehingga berpihak kepada korban dan kelompok yang lemah (dilemahkan). Terutama mereka juga harus mempunya sensitifitas gender yang tinggi.
2. kultur dan
Harus ada upaya yang significan dalam merombak kebudayaan, tradisi dan norma pada masyarakat yang mendiskriminasi dan mendiskreditkan perempuan.
3. substansi.
Peoduk hukum yang dihasilkan haruslah sudah secara tegas mengandung unsur ; equality dalam kesempatan atau opportuniy, dalam akses dan hasil atau result.kalau tiga hal tersebut diatas terpenuhi termasuk substansi dari hukumnya.. pasti hukum yang dibuat akan menjangkau keutuhan masyarakat dan memberikan hasil yang rii.
Pelatihan akan dilaksanakan sampai tanggal 22. Kebayangkan kan betapa...:-( nya..., tapi ingat ilmunya jadi bikin seneng.
Hari pertama, kedua dan ketiga dilalui dengan antusias tinggi. Banyak peserta yang hadir adalah orang-orang yang memang hebat dibidangnya. Ada pengacara (bukan pengangguran banyak acara ya...) ada hakim, aktivis HAM dan HAP, anggota legislativ etc etc.
Ada hal penting yang yantol dipikiran aku. Bahwa untuk melakukan penerapan hukum itu ada beberapa hal penting yang saling berhubungan antara satu dan lainnya. yaitu ;
1. struktur .
Harus diciptakan struktur penegak hukum yang mampu menterjemahkan dan mengimplementasikan instrumen yang sudah ada sehingga berpihak kepada korban dan kelompok yang lemah (dilemahkan). Terutama mereka juga harus mempunya sensitifitas gender yang tinggi.
2. kultur dan
Harus ada upaya yang significan dalam merombak kebudayaan, tradisi dan norma pada masyarakat yang mendiskriminasi dan mendiskreditkan perempuan.
3. substansi.
Peoduk hukum yang dihasilkan haruslah sudah secara tegas mengandung unsur ; equality dalam kesempatan atau opportuniy, dalam akses dan hasil atau result.kalau tiga hal tersebut diatas terpenuhi termasuk substansi dari hukumnya.. pasti hukum yang dibuat akan menjangkau keutuhan masyarakat dan memberikan hasil yang rii.