Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2007

Diskriminasi Positif Perempuan dan Undang Undang Pemerintahan Aceh

Sejak terjadi konflik di Aceh, perempuan menjadi sasaran kekerasan para pihak yang bersenjata. Perempuan menjadi sasaran pembunuhan, penculikan, pemukulan dan diskriminasi sosial. Atas alasan apapun tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh siapapun dan untuk alasan apapun adalah tidak bisa dibenarkan. Ditengah-tengah kenyataan yang dihadapi perempuan, tidak ada satupun lembaga negara, lembaga internasional dan masyarakat di Aceh yang dapat memberikan perlindungan terhadap nasib perempuan ditengah konflik di Aceh. Dalam situasi konflik, perempuan Aceh menjadi elemen sosial yang dominan sebagai pelaku hampir rata-rata aktifitas sosial. Perempuan di hampir setiap negara yang memiliki konflik politik seperti di Aceh memiliki nasib yang sama. Survei LBH Banda Aceh pada tahun 2001 membuktikan bahwa elemen masyarakat sipil yang paling aktif melakukan advokasi kasus-kasus tindak kekerasan yang berhadapan dengan negara lebih banyak dilakukan oleh perempuan; baik isteri yang mel